
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap – AKBP Edy Santosa menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai permen jari yang beredar di Cilacap.
Bahwa permen jari tersebut mengandung psikotropika, dampaknya apabila dikonsumsi bisa tertidur berjam jam bahkan sampai lima hari.
“Atas dasar informasi tersebut, dan dampak yang terjadi, pihaknya merespon dengan menyita permen jari tersebut,” ujarnya
“Atas dasar informasi tersebut, dan dampak yang terjadi, pihaknya merespon dengan menyita permen jari tersebut,” ujarnya
“Sampai saat ini, BNN Pusat bekerjasama dengan Badan POM ( Pengawasan Obat dan Makanan) masih melakukan uji laboratorium permen jari,” tambahnya.
Berdasarkan informasi , Edy Menjelaskan permen jari diduga diimport dari Cina dijual dengan harga Rp. 2000,- dan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan anak anak sekolah yang menjadi korban.
Untuk itu Edy menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk mengingatkan anak anak agar tidak mengkonsumsi permen jari tersebut. (Cakra Pradipta/ThomClp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar