
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap – Murniyah mengatakan, menindaklanjuti untuk bisa mewujudkan Kota Pusaka, pihaknya membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Untuk masing masing Kabupaten, TACB beranggotakan minimal lima orang yang sudah memiliki sertifikat keahlian, yang kemudian mendapatkan SK dari Bupati," ujarnya.
TACB bertugas mengidentifikasi bangunan dan benda yang berusia minimal 50 tahun, apabila masuk kriteria cagar budaya, akan dilaporkan ke Bupati dan untuk selanjutnya diusulkan ke kementrian pusat. "Apabila dari kementrian pusat sudah menyetujui yang diusulkan menjadi cagar budaya, maka bangunan ataupun barang tersebut tidak boleh dirusak dan harus dilestarikan,"tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar