Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap, Kosasih saat ditemui di ruang kerjanya , Kamis siang (13/10) mejelaskan , kesepakatan tersebut dicapai setelah Rapat Dewan Pengupahan Cilacap bersama unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap, dan Serikat Pekerja Cilacap serta Pakar dari Perguruan Tinggi .
"Selain menyepakati UMK 2017, dalam rapat yang digelar di Aula kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, Rabu (12/10) juga disepakati angka UMK untuk tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 1.693.689, dan angka ini akan berlaku mulai per tanggal 01 Januari 2017" tambahnya.Setelah terjadi kesepakatan ini , Kosasih menegaskan saat ini sedang proses permohonan penandatangan rekomendasi dari Bupati yang kemudian akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. ( Rafi Aditya/ThomClp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar