Selamat Datang Di Website Resmi Radio ThomsOn Cilacap

Kamis, 13 Oktober 2016

UMK Cilacap 2017 Disepkati Menjadi Satu Angka

Thomson Cilacap - Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2017 menjadi Satu Angka. Sebelumnya Kabupaten Cilacap memiliki tiga angka UMK yang berbeda, yakni untuk wilayah kota, Cilacap Barat, dan Cilacap Timur. 

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap, Kosasih saat ditemui di ruang kerjanya , Kamis siang (13/10) mejelaskan , kesepakatan tersebut dicapai setelah Rapat Dewan Pengupahan Cilacap bersama unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap, dan Serikat Pekerja Cilacap serta Pakar dari Perguruan Tinggi . 
"Selain menyepakati UMK 2017, dalam rapat  yang digelar di Aula kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, Rabu (12/10) juga disepakati angka UMK untuk tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 1.693.689, dan angka ini akan berlaku mulai per tanggal 01 Januari 2017" tambahnya.Setelah terjadi kesepakatan ini , Kosasih menegaskan saat ini sedang proses permohonan penandatangan rekomendasi dari Bupati yang kemudian akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. ( Rafi Aditya/ThomClp).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Populer

 

Radio ThomsOn Cilacap Copyright © 2016 | Edited By : Yr Rysaldi